MEDIA JAWA TIMUR - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sidang KKEP Ferdy Sambo telah selesai pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari setelah digelar selama hampir 18 jam.
Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maafnya dan mengungkapkan suatu hal setelah ia menerima putusan sidang.
Permintaan maaf tersebut Ferdy Sambo tujukan untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama.
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ucap Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News.
"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya,” imbuhnya.
”Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucap Ferdy Sambo menambahkan.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Bus Trans Jatim Melalui Aplikasi TRANSJATIM – AJAIB, Dilengkapi Fitur Penting Ini!