Sempat Ajukan Surat Pengunduran Diri, Sidang Kode Etik Putuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 07:53 WIB
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. /PMJ News/Polri TV/

 


MEDIA JAWA TIMUR - Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinilai melanggar kode etik.


Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya ke Mabes Polri, dan juga telah dikonfirmasi oleh Kapolri Lityo Sigit Prabowo.


Namun, berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diketahui Ferdy Sambo dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat.


Putusan tersebut disampaikan pada Sidang KEPP Kamis, 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Rute Kirab Artis Ambyar Awards 2022 di Ponorogo 26 Agustus 2022, Berangkat dari Paseban Alun-Alun


Putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.


“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri”, tegas Ahmad Dofiri dilansir Mediajawatimur.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Agustus 2022.


Putusan tersebut diambil setelah komisi etik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang dilakukan kurang lebih selama 16 jam.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengkonfirmasi adanya 15 saksi yang telah selesai diperiksa dalam sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x