MEDIA JAWA TIMUR - Uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Untuk memiliki uang rupiah kertas TE 2022 bisa dengan menukarkan dengan uang lama yang Anda miliki sekarang.
Anda perlu melakukan pendaftaran di aplikasi PINTAR, lalu menukarnya di Kas Keliling.
Berikut caranya mendaftar aplikasi PINTAR dilansir Mediajawatimur.com dari laman PINTAR:
1. Masuk pada aplikasi PINTAR atau melalui laman Pintar (https://pintar.bi.go.id).
2. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.