Bendum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Buronan KPK Setelah Menghilang Saat akan Dijemput Paksa

- 26 Juli 2022, 18:31 WIB
Mardani Maming jadi buronan KPK usai menghilang saat akan dijemput paksa.
Mardani Maming jadi buronan KPK usai menghilang saat akan dijemput paksa. /Instagram.com/@mardani_maming

Dengan demikian Mardani Maming dinilai tidak kooperatif.

“(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan kader PDIP itu dianggap tidak kooperatif oleh KPK dalam kasus tersebut.

Mardani Maming dicegah ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Rawan Kriminalitas, Zebra Cross Ditutup dan Ada Jam Malam di Stasiun MRT Dukuh Atas!

Ali Fikri berharap untuk Mardani Maming dapat kooperatif terhadap kasus ini dengan menyerahkan diri kepada KPK.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucap Ali Fikri.

Dengan hal itu proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di negara Indonesia ini tidak terkendala.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Marak Kriminalitas, Telan 2 Korban Penjambretan hingga 50 Korban Pencurian HP

Sebelumnya, KPK gagal jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Senin 25 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini