MEDIA JAWA TIMUR - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022, hari ini, usai menjalani masa hukumannya sejak 12 Desember 2020, lalu.
Beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab menjadi penyebab mantan pendiri sekaligus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
Apa kasus penyebab Habib Rizieq Shihab masuk penjara yang kini bebas bersyarat 20 Juli 2022? berikut penjelasannya, dilansir Mediajawatimur.com dari Antara.
Baca Juga: Kenapa Habib Rizieq Bisa Bebas Bersyarat 20 Juli 2022? Tim Advokasi Ungkap Hal Berikut
Kasus pertama, yaitu tindak pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.
Baca Juga: Kenapa PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow? Pengadilan Niaga Surabaya Beberkan Alasannya