Kenapa PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow? Pengadilan Niaga Surabaya Beberkan Alasannya

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
PS Glow menang atas gugatan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
PS Glow menang atas gugatan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. /Instagram.com/@septisiregar17

MEDIA JAWA TIMUR - Konflik merek dagang antara PS Glow dengan MS Glow berujung pada PS Glow yang menang tuntutan atas MS Glow.

Awalnya MS Glow mengirimkan somasi kepada PS Glow karena dituduh mencontek nama merek kosmetik.

Putra Siregar sebagai pihak PS Glow pun dilaporkan oleh MS Glow ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Begini Tanggapan Shandy Purnamasari Soal MS Glow Diminta Ganti Rugi Rp37,9 Miliar pada PS Glow

Tidak tinggal diam, PS Glow juga melakukan tindakan dengan menggugat MS Glow melalui Pengadilan Niaga Surabaya.

Diketahui PS Glow mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 April 2022, dan PS Glow dinyatakan menang atas gugatannya terhadap MS Glow.

Dilansir Mediajawtimur.com dari putusan Pengadilan Niaga Surabaya, pihak penggugat adalah PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA dengan 6 tergugat diantaranya:

  1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA
  2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
  3. GILANG WIDYA PRAMANA
  4. SHANDY PURNAMASARI
  5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN
  6. SHEILA MARTHALIA

Baca Juga: Kenapa Habib Rizieq Bisa Bebas Bersyarat 20 Juli 2022? Tim Advokasi Ungkap Hal Berikut

Dalam pokok perkaranya Pengadilan Niaga Surabaya menyampaikan 5 putusan:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Tags

Terkait

Terkini

x