MEDIA JAWA TIMUR - Konflik merek dagang antara PS Glow dengan MS Glow berujung pada PS Glow yang menang tuntutan atas MS Glow.
Awalnya MS Glow mengirimkan somasi kepada PS Glow karena dituduh mencontek nama merek kosmetik.
Putra Siregar sebagai pihak PS Glow pun dilaporkan oleh MS Glow ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Begini Tanggapan Shandy Purnamasari Soal MS Glow Diminta Ganti Rugi Rp37,9 Miliar pada PS Glow
Tidak tinggal diam, PS Glow juga melakukan tindakan dengan menggugat MS Glow melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
Diketahui PS Glow mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 April 2022, dan PS Glow dinyatakan menang atas gugatannya terhadap MS Glow.
Dilansir Mediajawtimur.com dari putusan Pengadilan Niaga Surabaya, pihak penggugat adalah PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA dengan 6 tergugat diantaranya:
- PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA
- PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
- GILANG WIDYA PRAMANA
- SHANDY PURNAMASARI
- TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN
- SHEILA MARTHALIA
Baca Juga: Kenapa Habib Rizieq Bisa Bebas Bersyarat 20 Juli 2022? Tim Advokasi Ungkap Hal Berikut
Dalam pokok perkaranya Pengadilan Niaga Surabaya menyampaikan 5 putusan: