Begini Tanggapan Shandy Purnamasari Soal MS Glow Diminta Ganti Rugi Rp37,9 Miliar pada PS Glow

- 15 Juli 2022, 07:39 WIB
Shandy Purnamasari memberikan tanggapan setelah pihak MS Glow diminta membayar Rp37,9 miliar ke PS Glow.
Shandy Purnamasari memberikan tanggapan setelah pihak MS Glow diminta membayar Rp37,9 miliar ke PS Glow. /Instagram @shandypurnamasari/Instagram.com/@shandypurnamasari

MEDIA JAWA TIMUR - MS Glow ramai dibicarakan karena digugat oleh brand skincare lain, yakni PS Glow atas kasus sengketa merek dagang.

Shandy Purnamasari, salah satu owner dari brand MS Glow ini mengunggah surat hasil persidangan PN Surabaya melalui akun Instagramnya @shandypurnamasari.

Melalui unggahan pada Rabu, 13 Juli 2022 kemarin, terlihat beberapa poin hasil putusan pengadilan.

Baca Juga: Kompetisi Sains Madrasah 2022 Digelar! Kapan dan Bagaimana Cara Mendaftar?

Pada poin terakhir, terlihat bahwa MS Glow harus membayar ganti rugi kepada pihak penggugat sebesar Rp37,9 Miliar.

Shandy Purnamasari pun mengungkapkan kekecewaannya.

“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar” ungkap Shandy Purnamasari, dikutip Mediajawatimur.com dari unggahan Instagram-nya pada Rabu, 13 Juli 2022.

“Menghukum ganti rugi Rp37,9 Miliar di poin 4, bukannya kami yang dirugikan?” lanjut owner MS Glow tersebut menambahkan.

Baca Juga: Kejuaraan Basket FIBA Asia Cup 2022, Erick Thohir: Alhamdulillah Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @maharanikemala Instagram @ShandyPurnamasari


Tags

Terkait

Terkini