MSAT Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Izin Pesantren Shiddiqiyah Dicabut Kemenag

- 8 Juli 2022, 13:25 WIB
MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara, dan izin Pesantren Shiddiqiyah ditutup Kemenag.
MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara, dan izin Pesantren Shiddiqiyah ditutup Kemenag. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO/Syaiful Arif

MEDIA JAWA TIMUR -Proses penangkapan MSAT menjadi sorotan publik usai terjadi kericuhan antara pihak kepolisian dan beberapa oknum yang menghalangi kawasan pondok.

Kericuhan tersebut berlangsung pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi.

Beberapa orang akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada kericuhan tersebut.

Baca Juga: MSAT Berhasil Ditangkap Setelah Menyerahkan Diri Malam Hari, Berikut Kronologinya

Hingga kamis malam, pihak kepolisian masih berjaga di kawasan pondok pesantren.

Buntut adanya dugaan kasus pencabulan oleh MSAT ini, Kemenag akhirnya mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Tindakan tersebut diambil oleh Kemenag, karena MSAT, yang merupakan salah satu pemimpin pesantren menjadi DPO kepolisian atas kasus pencabulan terhadap santri.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban Tak Boleh Sembarangan di Situasi PMK, Catat Panduan untuk Panitia Kurban!

Kemenag juga menilai bahwa pihak pesantren berusaha untuk menghalangi langkah kepolisian untuk menangkap MSAT.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Tribrata News ANTARA


Tags

Terkait

Terkini