MEDIA JAWA TIMUR - Operasi Patuh Semeru digelar secara serentak sejak 13 Juni, dan akan terus dilakukan hingga 26 Juni 2022.
Bagi pelanggar akan dikenai sanksi denda yang harus dibayar. Dalam Operasi Patuh Semeru kali ini, tilang tidak akan dilakukan secara manual.
Polisi yang bertugas di Operasi Patuh Semeru hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar. Sementara, sanksi tilang diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (Etle).
Ada delapan pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 13-26 Juni 2022. Salah satunya adalah pengendara yang bermain handphone (HP).
Denda maksimal yang bisa dikenakan pada orang yang menggunakan HP saat mengemudi adalah Rp750 ribu.
Selengkapnya, berikut biaya sanksi denda bagi delapan pelanggaran, dilansir Mediajawatimur.com dari Korlantas Polri:
1. Melawan Arus, perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang – undang No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Robot Pelayan Siap Layani Konsumen di Dealer Auto2000 Kertajaya dan Basuki Rachmat Surabaya