Biaya Sanksi Denda 8 Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Semeru 2022: Main HP Bisa Kena Rp750 Ribu

- 15 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Ada denda yang dikenakan bagi pelanggar yang ditindak dalam Operasi Patuh Semeru.
Ilustrasi. Ada denda yang dikenakan bagi pelanggar yang ditindak dalam Operasi Patuh Semeru. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MEDIA JAWA TIMUR - Operasi Patuh Semeru digelar secara serentak sejak 13 Juni, dan akan terus dilakukan hingga 26 Juni 2022.

Bagi pelanggar akan dikenai sanksi denda yang harus dibayar. Dalam Operasi Patuh Semeru kali ini, tilang tidak akan dilakukan secara manual.

Polisi yang bertugas di Operasi Patuh Semeru hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar. Sementara, sanksi tilang diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (Etle).

Baca Juga: Eri Cahyadi Resmikan Kampung Jahit Nusantara di Kelurahan Manukan Kulon, Tandes: Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Ada delapan pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 13-26 Juni 2022. Salah satunya adalah pengendara yang bermain handphone (HP).

Denda maksimal yang bisa dikenakan pada orang yang menggunakan HP saat mengemudi adalah Rp750 ribu.

Selengkapnya, berikut biaya sanksi denda bagi delapan pelanggaran, dilansir Mediajawatimur.com dari Korlantas Polri:

1. Melawan Arus, perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang – undang No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Robot Pelayan Siap Layani Konsumen di Dealer Auto2000 Kertajaya dan Basuki Rachmat Surabaya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini