MEDIA JAWA TIMUR - Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna akhirnya harus menjalani rehabilitasi selama 4 bulan, sebagai buntut penangkapannya oleh polisi terkait kasus psikotropika.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce pada Selasa, 14 Juni 2022 hari ini.
Ia mengungkapkan, hasil asesmen rehabilitasi Andrie Bayuajie sudah diterima pihak penyidik dan diizinkan untuk rehabilitasi.
“Yang bersangkutan (Andrie Bayuadjie) sudah menjalani rehabilitasi,” ujar Pasma Royce dilansir dari Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebut Andrie sebelumnya telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Baca Juga: NIK pada KTP akan Menjadi NPWP Mulai Tahun 2023 Mendatang, Simak Penjelasannya!
Selain itu, Akmal juga belum menyebutkan dimana tempat gitaris Kahitna tersebut akan direhabilitasi.
“Ya nanti kami konfirmasi (tempat rehabilitasinya), yang jelas suratnya sudah ada dan itu direhab,” ujar Akmal.