NIK pada KTP akan Menjadi NPWP Mulai Tahun 2023 Mendatang, Simak Penjelasannya!

- 13 Juni 2022, 17:00 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). /Dok. PRFM/

MEDIA JAWA TIMUR - Tahun depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor ini adalah salah satu wujud upaya Pemerintah yang terus mempermudah masyarakat dalam hal administratif.

Lebih lanjut Neilmaldrin Noor menjelaskan, dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Subvarian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia, Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja,” kata Neil pada Senin, 13 Juni 2022.

"Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi."

Namun yang juga penting untuk dipahami oleh masyarakat, penggunaan NIK sebagai NPWP ini tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak!

Sebab pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Mukjizat Pada Jenazah Putranya: Jasad Eril Wangi Seperti Daun Eucalyptus!

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah