Besaran Gaji ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV yang Cair Bulan Juli 2022: Paling Banyak Rp5,9 Juta

- 1 Juni 2022, 10:45 WIB
Gaji ke-13 PNS paling cepat cair bulan Juli 2022. Terbanyak dapat Rp5,9 juta.
Gaji ke-13 PNS paling cepat cair bulan Juli 2022. Terbanyak dapat Rp5,9 juta. /Antara/Sigid Kurniawan

MEDIA JAWA TIMUR - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair paling cepat bulan Juli 2022. Besaran gaji ke-13 ini berbeda-beda tergantung golongan PNS yang menerima.

Peraturan mengenai pemberian gaji ke-13 untuk PNS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pad 13 April 2022.

Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan Tahun 2022.

Baca Juga: 1 Juni 2022: Ada FIFA Match Day Indonesia vs Bangladesh, dan Peringatan Hari Lahir Pancasila

Gaji ke-13 paling banyak mencapai Rp5,9 juta untuk golongan IV.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 juga berlaku untuk pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. 

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi pada 14 April 2022.

Sementara, besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Terus Diakselerasi di Tengah Pelonggaran Masker, Menkes: Potensi Penularan Masih Ada

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x