Sebagai informasi, mulai 28 April 2022 lalu, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng, produk minyak sawit mentah, minyak sawit merah, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.
Alasannya karena terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Karena itulah Presiden mengambil kebijakan larangan ekspor hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri melalui kebijakan pelarangan ekspor.
***