Ridwan Kamil Beri Tanggapan Terkait Kebijakan Pemerintah Perbolehkan Tidak Pakai Masker di Ruang Terbuka

- 18 Mei 2022, 14:00 WIB
Ridwan Kamil beri tanggapan tentang kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tidak perlu pakai masker.
Ridwan Kamil beri tanggapan tentang kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tidak perlu pakai masker. /Twitter @ridwankamil

 

 

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberi tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat tidak pakai masker di ruang terbuka.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh orang nomor satu di Jabar tersebut. Ia mengaku bersyukur atas kebijakan pelonggaran pemakaian masker.

“Proklamasi lepas masker akhirnya dikumandangkan, khusus untuk kegiatan outdoor. Alhamdulillah Ya Allah,” ujar Ridwan Kamil, yang sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari utas twitter di akun pribadinya, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Menkes Ungkap Fakta Di Balik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga memaparkan bahwa kebijakan tersebut itu berlaku untuk kegiatan outdoor (di ruang terbuka) saja.

“Kebijakan ini berlaku, kecuali kegiatan indoor, di transportasi umum, mereka yang sakit dan jika berada situasi yang diperkirakan rawan kesehatan, tetaplah memakai masker,” jelasnya.

Perlu ketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk melonggarkan pemakaian masker.

Baca Juga: Kemkes Ungkap Baru 76 Persen Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 yang akan Diberangkatkan

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi, yang mana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” sambungnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat dalam kategori rentan, seperti para lansia, atau yang memiliki bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: KemenPPPA Soroti Keamanan Ruang Publik Terkait Kasus Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

Tak hanya pelonggaran pemakaian masker, pemerintah Indonesia juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik serta luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap maupun booster.

Baca Juga: Wabah PMK Berjangkit, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022 Aman

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas orang nomor satu Indonesia tersebut.

Senada dengan presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa keputusan atau kebijakan pemerintah tentang memberikan kelonggaran tersebut sebagai bentuk awal transisi dari pandemi ke endemi.

“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ujar Menkes Budi, yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Terbitkan Aturan Terbaru PPKM, Mendagri: Walaupun Kasus Masih Terpantau Stabil, Namun...

Menurut Menkes, pada masa transisi ini perlu penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal tersebut dilakukan supaya semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Kesehatan Sekretariat Kabinet RI Twitter Ridwan Kamil


Tags

Terkait

Terkini