Terbitkan Aturan Terbaru PPKM, Mendagri: Walaupun Kasus Masih Terpantau Stabil, Namun...

- 11 Mei 2022, 15:10 WIB
Mendagri perpanjang aturan PPKM. 
Mendagri perpanjang aturan PPKM.  /kemendagri.go.id

 

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui mendagri kembali melanjutkan kebijakan PPKM yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, aturan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Masih Ada Mobil Ferari di Sumut, Polisi akan Segera Menyita

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA.

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR/ antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” sambungnya

Baca Juga: Cara Cegah Hepatitis Akut, Menkes: Virus Ini Menularnya Lewat Asupan Makanan yang Lewat Mulut

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

x