MEDIA JAWA TIMUR - Penyanyi Rossa telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 21 April 2022.
Rossa tiba di Bareskrim pukul 19.17 WIB dan selesai sekitar pukul 21.28 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut pihak kepolisian menyita uang dari bayaran konser akhir tahun 2021 lalu yang merupakan acara dari pihak DNA Pro.
Baca Juga: Benarkah Tarif Tol akan Gratis saat Mudik Lebaran 2022? Berikut Penjelasan Menhub Budi Karya
"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp 172 juta. Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News.
Gatot menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan rentang waktu pemeriksaan kurang lebih selama 2,5 jam.
Pelantun lagu "Hati Yang Kau Sakiti" ini menegaskan bahwa dirinya tak ada kerja sama apapun terkait dengan DNA Pro.
"Saya nggak punya kerja sama apa-apa. Kalau saya kenal semua klien saya kan bingung," tegas Rossa.