Alasan Polda NTB Terbitkan SP3 atas Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 16 April 2022, 19:45 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta (34 tahun).

Seperti diketahui, Amaq Sinta justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mencoba melakukan perlawanan hingga dua dari empat orang pelaku begal tewas bersimbah darah pada Minggu, 10 April 2022 lalu di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Meskipun demikian, akhirnya Amaq Sinta dapat bernapas lega setelah kembali ke keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.

Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Ditangguhkan dan Berharap Bisa Dibebaskan Secara Murni

Apalagi setelah Djoko Purwanto menjelaskan pihaknya telah melakukan penyetopan proses hukum Amaq Sinta usai dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko pada Sabtu, 16 April 2022 hari ini dilansir dari Polda Metro Jaya.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Satlantas Polres Pasuruan Siapkan Pos Hingga Berlakukan One Way System

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini