Terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi: Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

- 16 April 2022, 12:00 WIB
Jokowi sampaikan pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN. 
Jokowi sampaikan pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN.  /Menpan

 

 

MEDIA JAWA TIMUR - Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Menjelang lebaran, Jokowi meminta pemerintah terkait memberikan hak ASN berupa THR dan Gaji ke-13 sebelum selesai Bulan Ramadan.

Selain THR dan Gaji ke-13, Jokowi juga akan memanjakan ASN dengan tunjangan kinerja mencapai 50 persen sebagai penghargaan dan kontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rute One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2022, Diterapkan Selama 3 Hari pada 28-30 April 2022

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jokowi memaparkan beberapa hal terkait THR dan Gaji ke-13 untuk ASN.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini