MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.
SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Terkait dengan hal ini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan penuh THR pekerja, dengan batas maksimal H-7 lebaran.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu," kata Khofifah.
"Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah pada Sabtu, 9 April 2022 dilansir dari situs resmi Biro Humas Provinsi Jawa Timur.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga telah dijabarkan, siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan.