MEDIA JAWA TIMUR - Perjalanan dan perjuangan yang panjang RUU TPKS akhirnya membuahkan hasil. RUU TPKS resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna 12 April 2022. Ini bagai kado menjelang hari Kartini.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan, dipantau Mediajawatimur.com.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serentak oleh peserta rapat. RUU TPKS pun menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Rapat Pembahasan Tingkat II RUU TPKS diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.
Beberapa hal progresif dalam RUU TPKS yang disampaikan oleh Ketua Panja adalah:
1. RUU TPKS berpihak pada korban.
2. APH memiliki legal standing memiliki payung hukum.
3. Kehadiraan negara utk memberikan perlindungan thd korban KS, contohnya dalam bentuk kompensasi.
Baca Juga: Pantai Tanjung Kelayang, Surga Tropis dari Semenanjung Belitung yang Jadi Objek Transisi Ekonomi
UU TPKS nantinya merupakan upaya nyata negara untuk mencegah, menangani, dan melindungi korban kekerasan seksual, serta untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.