Vaksin Janssen 'J&J' Sudah Bisa Mendapatkan Booster Jenis Moderna 3 Bulan Kemudian

- 12 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Penerima vaksin Janssen bisa mendapatkan booster Moderna.
Ilustrasi. Penerima vaksin Janssen bisa mendapatkan booster Moderna. /Pixabay/Bojes seran

MEDIA JAWA TIMUR - Masyarakat yang telah menerima aksin Janssen (J&J) bisa menerima vaksin booster jenis Moderna.

Vaksin Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh BPOM.

Vaksin Janssen merupakan vaksin Covid-19 tanpa booster (pertama dengan dosis tunggal), sehingga mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Baca Juga: 4 Terduga Pelaku Pemukuan Ade Armando Telah Teridentifikasi, Inisial Berikut akan Segera Ditangkap!

Tidak seperti jenis vaksin booster lainnya, vaksin Janssen bisa menerima vaksin moderna.

Dilansir mediajawatimur.com dari Menpan, vaksin booster jenis moderna dibolehkan untuk penerima vaksin Jassen, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. SR.02.06/II/1188/2022

Surat terebut berisi tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Baca Juga: 206 Orang yang Hendak Demo 11 April Diamankan Polisi, dan Didata Sebelum Dijemput Orang Tua

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap,” kata Jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

“Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” sambungnya.

Cara Dapat Booster

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa, Kapolri: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Pendemo untuk Selamatkan Nyawanya

Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen akan melakukan vaksinasi booster.

Syarat Perjalanan

Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Dosis 1, 2, dan 3 Booster di Wilayah Kediri, Ada di Masjid Agung dan Kediri Mall

Setiaji (Chief of Digital Transformation Office Kemenkes) mengatakan apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.***

 

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Menpan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah