“Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” sambungnya.
Cara Dapat Booster
Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin.
Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen akan melakukan vaksinasi booster.
Syarat Perjalanan
Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Dosis 1, 2, dan 3 Booster di Wilayah Kediri, Ada di Masjid Agung dan Kediri Mall
Setiaji (Chief of Digital Transformation Office Kemenkes) mengatakan apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.***