Layanan Mudik dengan Bus Pariwisata Banyak Ditawarkan EO Tak Berizin Jadi Sorotan Kemenhub

- 10 April 2022, 16:45 WIB
Foto ilustrasi: Kemenhub soroti maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara atau EO tak berizin, dengan menggunakan bus pariwisata.
Foto ilustrasi: Kemenhub soroti maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara atau EO tak berizin, dengan menggunakan bus pariwisata. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mulai menemukan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara atau EO tak berizin, dengan menggunakan bus pariwisata.

"Mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," jelas Budi pada Minggu, 10 April 2022 dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Budi mengatakan, Kemenhub tengah menyoroti bus pariwisata yang dikoordinir oleh event organizer (EO) tak berizin.

Baca Juga: Kementerian PUPR Promosikan Lintas Pansela sebagai Jalur Alternatif Mudik dengan Kelebihannya, Apa Saja?

“Jadi mereka ada yang mengoordinasi iklan dengan tarif bus yang mahal, dengan macam-macam pelayanan,” info Budi pada Jumat, 8 April 2022 lalu.

“Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata, janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin,” urainya melanjutkan.

Kemenhub pun mengimbau kepada calon penumpang bus tak tergiur dengan berbagai penawaran mudik yang penyelenggaranya bukan dari operator bus, melainkan EO tak berizin.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Terjadi 29-30 April 2022, Korlantas Polri dan Kemenhub Siapkan Antisipasi dan Himbauan

"Tentu akan kami tindak, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan operator ada SP1 SP2, hingga cabut izinnya kalau operatornya tidak jelas,” tegas Budi.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x