MEDIA JAWA TIMUR - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Selain itu mereka juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Ini penting dilakukan untuk sekaligus mengungkap, siapa yang melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia tersebut.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Tersangka pertama adalah Dewa Perangin-angin. Ia merupakan anak dari Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," jawab Dewa tentang perannya saat ditanya Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sebagaimana dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tersangka lain adalah Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Bupati Langkat, Komnas HAM dan Kapolda Sumut Datangi Lokasi Kerangkeng
Berikutnya, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan.