Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan Cuti Bersama

- 6 April 2022, 21:30 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai cuti bersama dan mudik lebaran.
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai cuti bersama dan mudik lebaran. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/YouTube Sekretariat Presiden

MEDIA JAWA TIMUR - Dalam keterangan pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 6 April 2022 hari ini, Presiden Jokowi menjelaskan mengenai Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

"Namun, keputusan mengenai cuti bersama ini masih akan diatur lebih rinci lagi bersama menteri-menteri terkait," ujar Presiden.

Baca Juga: Aturan Mudik Idul Fitri 2022 Menurut SE Satgas Covid-19: Tanpa Syarat Testing Bagi yang Sudah Vaksin Booster

Sementara itu, Muhadjir Effendy juga memberikan penjelasan mengenai Cuti Bersama serta Mudik Lebaran 2022.

Ia menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi mengenai 2 hal yang perlu diperhatikan oleh para menteri dalam mudik Lebaran 2022 ini, yaitu ketersediaan bahan pangan dan BBM.

"Oleh karena itu, tadi para kementrian terkait sudah melaporkan tentang kesiapannya insyaallah sebagian besar sudah siap, dan ada beberapa hal lagi yang sifatnya masih akan disempurnakan atau diperbaiki," ucap Menko PMK.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Lakukan Cek Kesiapan Jalur Mudik dan Survei Titik Rawan Kemacetan

Jumlah pemudik tahun ini yang diperkirakan mencapai 85 juta orang, dan khusus untuk wilayah Jabodetabek sekitar 14 juta orang, serta yang mengunakan kendaraan pribadi diperkirakan 47 persen.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

x