Update Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Sembilan Anak Korban akan Dirawat Pemprov Jabar

- 5 April 2022, 10:40 WIB
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati, dan 9 anaknya akan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati, dan 9 anaknya akan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

MEDIA JAWA TIMUR - Herry Wirawan, pelaku pelecehan yang diketahui merupakan seorang pemimpin pesantren asal Bandung ini dijatuhi vonis hukum mati oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Jawa Barat. Berikut updatenya.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut.

Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry.

Baca Juga: Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, ICJR: Bukan Solusi bagi Korban

Dilansir Mediajawatimur.com dari Pengadilan Tinggi Bandung, bersamaan dengan vonis itu, hakim memperbaiki putusan PN sekedar mengenai:

1. Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

2. Pembebanan pembayaran restitusi.

3. Perawatan bagi sembilan orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta terdakwa.

Baca Juga: Kemeriahan Festival Bengawan Solo dan Ramadan Fest 2022 yang Diadakan di Taman Sunan Jogo Kali

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Terkait

Terkini