Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, ICJR: Bukan Solusi bagi Korban

- 5 April 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi. Hukuman mati bagi Herry Wirawan menurut ICJR bukan solusi bagi korban.
Ilustrasi. Hukuman mati bagi Herry Wirawan menurut ICJR bukan solusi bagi korban. /Pixabay/kalhh

Di sisi lain, putusan hukuman mati bagi Herry Wirawan restitusi juga dijatuhkan. Hakim berujar bahwa dengan dimasukkannya restitusi sebagai bagian dari hukuman kepada pelaku merupakan supaya memberikan efek jera.

Sementara itu, Maidina berpendapat bahwa restitusi semestinya bukan diposisikan ke dalam penghukuman terhadap pelaku, melainkan ke dalam diskursus hak korban.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Sanksi Berat Bagi Pelaku Balap Liar Selama Ramadan

Keputusan hukuman mati yang menurut Maidina ini bisa menimbulkan kekacauan seharusnya tidak dilakukan terhadap kasus kejahatan apa pun, khususnya kekerasan sesksual.

Upaya ini, karena korban membutuhkan restitusi sebagai pendukung pemulihannya.

Meskipun kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini menuai kemarahan publik, Maidina berpendapat bahwa hal itu tak seharusnya menjadi fokus utama.

Baca Juga: Apa Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H?

"ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung memberikan kewajiban restitusi kepada Pemerintah. Namun, sekarang keputusan itu diubah menjadi kewajiban pelaku.

Saat ini pengadilan telah memiliki pedoman dalam mengadili perkara perempuan. Oleh karena itu, menurut Maidina, seharusnya mulai berpikir progresif, yakni dengan memikirkan kebutuhan korban.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini