Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya," tuturnya.
"Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idul Fitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," kata Fadil.
Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menindak sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring pada Sabtu, 2 April 2022 malam kemarin.
Ada sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran, dan dari angka itu 23 kendaraan dikandangkan atau disita.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," jelas Sambodo.
***