Kapolda Metro Jaya Instruksikan Sanksi Berat Bagi Pelaku Balap Liar Selama Ramadan

- 3 April 2022, 21:00 WIB
Foto ilustrasi: Kapolda Metro Jaya  instruksikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama bulan Puasa.
Foto ilustrasi: Kapolda Metro Jaya instruksikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama bulan Puasa. /Yeni/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram dengan masih banyaknya aksi balap liar selama bulan Puasa tahun 2022 ini.

Padahal sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyediakan lintasan balap liar resmi, dan juga menggelar event latihan bersama beberapa waktu lalu.

Namun demikian, balap liar di jalan raya masih marak terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadan saat ini.

Baca Juga: Latber Street Race Polda Metro Jaya Digelar Minggu, 16 Januari 2022, Ada 200 Orang yang Sudah Daftar

Ia pun kemudian menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama bulan Puasa.

"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK," ujar Kapolda pada Minggu, 3 April 2022.

"Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," tegasnya

Baca Juga: Atasi Balap Liar, Kapolda Metro Jaya: Saya akan Buat Balapan untuk Para Pembalap Liar

Irjen Pol Fadil Imran juga meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.

Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya," tuturnya.

"Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idul Fitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," kata Fadil.

Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menindak sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring pada Sabtu, 2 April 2022 malam kemarin.

Ada sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran, dan dari angka itu 23 kendaraan dikandangkan atau disita.

"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," jelas Sambodo.

***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini