MEDIA JAWA TIMUR - Beberapa komunitas motor mempunyai kebiasaan melakukan sahur on the road, atau sahur bersama di jalan yang dilakukan setelah melakukan kegiatan sosial seperti bagi-bagi makanan sahur.
Meskipun kegiatan masyarakat mulai dilonggarkan seiring semakin terkendalinya pandemi COVID-19 saat ini, namun pihak kepolisian masih melarang dilakukannya sahur on the road ini.
Menanggapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerangkan pihaknya tidak melarang masyarakat melaksanakan sahur di jalanan atau sahur on the road bila mempunyai manfaat.
Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran
Larangan yang diterapkan, bila sahur on the merusak bulan suci Ramadan.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat. Yang saya larang itu melakukan kegiatan-kegiatan yang merusakan kemuliaan bulan suci Ramadan," terang Fadil dilansir dari Polda Metro Jaya pada Minggu, 3 April 2022 hari ini.
"Jadi bukan saya larang melakukan sahur di jalan,” tegasnya.
Baca Juga: Apa Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H?