Apa Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H?

- 1 April 2022, 11:00 WIB
Kemenag keluarkan Surat Edaran terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Kemenag keluarkan Surat Edaran terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. /Twitter @YaqutCQoumas

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Panduan Mudik Lebaran Tahun 2022: Mulai Syarat 2 Kali Vaksin dan Booster, Hingga Cara Dapat Vaksin Booster

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini