Tilang Bagi Pengemudi Over Speed di Tol Mulai 1 April 2022: Kecepatan Maksimal Ditoleransi 120 Km per Jam

- 28 Maret 2022, 16:45 WIB
Foto ilustrasi: Mulai April 20222 ada tilang untuk pengemudi yang mengebut di atas kecepatan 120 km/jam.
Foto ilustrasi: Mulai April 20222 ada tilang untuk pengemudi yang mengebut di atas kecepatan 120 km/jam. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

MEDIA JAWA TIMUR - Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 Km/jam.

Namun demikian, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari situs resmi Korlantas Polri melalui porta berita Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diperkirakan Dekati Angka 80 Juta Orang, Kemenhub Siapkan Beberapa Langkah Antisipasi

Terkait dengan hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Jasa Marga, BPJT, hingga Dinas Perhubungan terkait rencana penindakan tilang bagi pengemudi over speed atau melebihi batas kecepatan maksimal.

Menurut rencana, rapat akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Maret 2022 besok, dengan tujuan membahas implementasi pelaksanaan tilang untuk pengemudi yang mengebut di atas kecepatan 120 km/jam.

"Besok kita undang rapat pihak terkait, hasilnya akan segera kita sampaikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Senin, 28 Maret 2022 hari ini.

Baca Juga: Polri Siap Gelar Operasi Ketupat 2022 Jelang Mudik Lebaran

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah