MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa salat berjamaah dari yang sebelumnya harus menjaga jarak, kini boleh dirapatkan dengan catatan tetap menjaga kesehatan.
Hal itu merupakan bentuk tanggapan MUI terhadap pelonggaran dan penyesuaian aturan oleh pemerintah karena menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan mengenai udzur kebolehan merenggangkan shaf sudah hilang karena ada pelonggaran aktivitas.
Baca Juga: BPPTKG Informasikan Potensi Bahaya Guguran Lava Akibat Aktivitas Gunungapi Merapi
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari keterangan resmi di laman MUI pada 9 Maret 2022.
"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, lanjutnya.
Selain merapatkan shaf salat, Niam mengatakan hal itu berlaku juga untuk aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran.
Masyarakat bisa kembali melaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.