Penetapan status Indra Kenz
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan:
1. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
2. Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Gading Marten Dinilai Mampu Bawa Persik Kediri Jadi Brand yang Sukses, Kini Jadi Presiden Klub
3. Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Protes Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Logistik Seluruh Indonesia Berencana Lakukan Mogok Nasional