Persyaratan Karantina 3 Hari Bagi PPLN, dan Uji Coba Tanpa Karantina Bagi PPLN ke Bali

- 28 Februari 2022, 20:00 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan
Menko Marves Luhut Pandjaitan /PMJ News/YouTube Setpres

MEDIA JAWA TIMUR - Setelah mendengar masukan dari para pakar, serta menganalisa data perkembangan pandemi Covid 19 di Indonesia, maka Pemerintah memutuskan akan memberlakukan kebijakan karantina hanya selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Untuk kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN akan mulai diberlakukan 1 Maret 2022 mendatang.

Harus diingat, Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan dosis lanjutan atau booster.

Baca Juga: Aturan Baru Karantina Bagi PPLN: Dipangkas Jadi 3x24 Jam, Boleh Lakukan Tes Pembanding RT-PCR

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi, dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini

x