MEDIA JAWA TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online, dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Selain itu, pria bernama asli Indra Kesuma ini juga disangkakan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang, dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News pada Kamis, 24 Februari 2022 hari ini.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022, dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belum ada komentar dari Indra Kenz yang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB.