MEDIA JAWA TIMUR - Melalui akun Instagram-nya, Crazy rich Medan, Indra Kenz selaku salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang merasa dirugikan.
"Sekali lagi mohon maaf ya kalau temen-temen merasa dirugikan karena konten-konten yang pernah saya upload."
"Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik."
Demikian permohonan maaf Indra Kenz.
Lebih lanjut, pria yang punya nama asli Indra Kesuma ini juga menjelaskan, bagaimana keterlibatannya pada kasus aplikasi trading Binomo tersebut.
Berikut ini potongan pengakuan Indra Kenz atas keterlibatannya pada kasus ini:
"Pada September 2019, saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz pada akun Instagram yang diunggahnya pada Jumat, 18 Februari 2022 hari ini.
"Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," sambungnya.