Tanggapi Pernyataan Jenderal Dudung, Menag: Saat Berdoa Usai Salat, Umat Islam Boleh Pakai Bahasa Apa Saja

- 7 Februari 2022, 23:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara menanggapi dugaan penodaan agama terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang dilakukan oleh Koalisi Ulama dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Jenderal Dudung diduga melakukan penodaan agama atas pernyataann ‘Tuhan Kita Bukan Orang Arab’ di siaran podcast YouTube Deddy Corbuzer, 30 November 2021 lalu.

Menag menegaskan, pernyataan Jenderal Dudung tentang pilihannya berdoa dengan berbahasa Indonesia, sebagaimana yang terpublikasi melalui podcast tersebut adalah hal yang tak perlu diperdebatkan.

Baca Juga: Tanggapan Kemenag Terhadap KDRT: Tidak Bisa Dibenarkan Apalagi Disembunyikan dengan Dalih Keluhuran Istri

“Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta),” ujar Menag Yaqut pada Senin, 7 Februari 2022 dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

"Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statement itu," lanjut Menag.

Menurut Menag, dalam berdoa setelah salat, umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk bahasa Indonesia.

Baca Juga: MUI: Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dhuhur Ketika Covid 19 Meningkat Lagi

Pernyataan Jenderal Dudung dalam podcast tersebut juga dalam konteks soal pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini