MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Adapun rincian Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter.
Sementara minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga mengatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter akan tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Muhammad Lutfi dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis, 27 Januari 2022, dilansir dari situs resmi Kementerian Perdagangan.
Untuk itu, Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
Selain itu juga memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.