"Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," ungkapnya menambahkan.
Sebagai informasi, kasus yang diduga pelanggaran HAM itu disematkan kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care kepada Komnas HAM.
Mereka melaporkan mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.
Kerangkeng yang dimaksud tampak seperti penjara dan tercatat terdapat 48 orang yang tinggal di dalamnya.
Mereka adalah pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan dan penyiksaan tak manusiawi.
Baca Juga: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pemakaian Istilah 'Tangkap Tangan' Gantikan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Selain itu, mereka juga diduga dikurung selepas kerja dan tidak mendapat gaji sepeserpun.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan terkait kerangkeng manusia itu.