Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum

- 27 Januari 2022, 22:45 WIB
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah menjalani sidang perdananya atas kasus kecelakaan maut.
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah menjalani sidang perdananya atas kasus kecelakaan maut. /Instagram @tubagusjoddy

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya. Kami akan buatkan penetapan untuk Pos Bantuan Hukum-nya," ujarnya.

Bambang juga menjelaskan dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," ungkap Bambang.

Baca Juga: Video Terakhir Vanessa Angel di Mobil Sebelum Kecelakaan, Tersenyum Lebar Bersama Sang Anak

Sementara itu, ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Kendati demikian, dalam proses tersebut akhirnya majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi.

Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Laka Lantas Mobil Vanessa Angel: Jenazah Ditemukan 3 Meter dari Kendaraan

Saat sidang, sopir mendiang Vanessa Angel itu tersebut memang tidak ke PN Kabupaten Jombang. Ia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang.

Sidang tersebut juga digelar terbuka, namun tidak banyak peserta yang ikut sidang. Hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidang tersebut.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x