Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum

- 27 Januari 2022, 22:45 WIB
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah menjalani sidang perdananya atas kasus kecelakaan maut.
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah menjalani sidang perdananya atas kasus kecelakaan maut. /Instagram @tubagusjoddy

MEDIA JAWA TIMUR – Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Januari 2022.

Namun, ia tanpa ditemani kuasa hukum sehingga majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan yang memimpin sidang tersebut sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy, terkait pendampingan selama persidangan, "Apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan."

Baca Juga: Sopir Mengantuk Diduga Jadi Sebab Kecelakaan di Tol Nganjuk yang Tewaskan Artis Vanessa Angel dan Suami

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa dirinya maju sendiri sehingga pengadilan akan membantunya dengan menunjuk penasihat hukum.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim, yang sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 27 Januari 2022.

Tak hanya itu, Bambang Setiawan juga menambahkan pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum.

PN Kabupaten Jombang akan menunjuk kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidangnya.

Baca Juga: Saat Kecelakaan Maut, Vanessa Angel dan Suaminya dalam Perjalanan ke Surabaya untuk Urusan Kerja

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x