MEDIA JAWA TIMUR – Musisi dan aktor muda yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan kepemilikan narkoba beberapa waktu lalu, yakni Ardhito Pramono, kini kasusnya memasuki tahapan baru.
Ardhito Pramono secara resmi sudah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, usai ditangkap di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Ardhito mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2011.
Baca Juga: Fakta Baru: Ardhito Pramono Mengaku Beli Ganja dari DPO
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," ujar Zulpan, sebagaimana dikutip MediaJawatimur.com dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022.
Selain itu, penyanyi lagu Bitterlove itu mengkonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.
Masih menurut Zulpan, meski terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," terang Zulpan.