Fakta Baru: Ardhito Pramono Mengaku Beli Ganja dari DPO

- 13 Januari 2022, 15:15 WIB
Polisi ungkap fakta baru dari kasus penyalahgunaan narkoba yang jerat Ardhito Pramono.
Polisi ungkap fakta baru dari kasus penyalahgunaan narkoba yang jerat Ardhito Pramono. /Yeni/PMJ

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi mengungkap fakta terbaru, terkait penangkapan musisi, penyanyi, dan aktor film muda berbakat, Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Fakta pertama, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Ardhito ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Ardhito Pramono, Pemeran dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Jenis Ganja

Hasil tes urine juga menunjukkan aktor yang memenangkan penghargaan Indonesian Movie Actors Awards 2020 sebagai Pemeran Pendatang Baru Terfavorit lewat film 'Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini,' juga dinyatakan positif ganja.

"Kemudian tersangka ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dia juga mengakuinya," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam, serta satu unit iPhone.

Baca Juga: Terungkap, Pedangdut Velline Chu alias Si 'Ratu Begal' Gunakan Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT

Fakta berikutnya cukup menarik, karena Ardhito mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sedang menjadi DPO," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa Ardhito sudah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.

Baca Juga: Profil Rizky Nazar Pemain Webseries Cinta Fitri yang Terjerat Kasus Narkoba

"Dia mengakui mengenal ganja dari tahun 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi di tahun 2020," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan juga menambahkan, kepada penyidik, Ardhito mengaku menyesal telah mengonsumsi narkoba jenis ganja tersebut, dan menghimbau generasi muda untuk tidak mengikuti dan menjauhi barang haram itu.

"Tersangka menyesali perbuatannya dan kepada penyidik dia mengimbau ke generasi muda untuk tidak mengikuti langkahnya yang menggunakan narkotika karena merusak mental, kesehatan, moral serta melanggar hukum," jelas Zulpan.

Baca Juga: Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph, Polisi Kembali Tangkap Artis Muda Berinisial RN Karena Narkoba

Zulpan juga menerangkan, penangkapan Ardhito Pramono ini berawal dari informasi dari seseorang yang menyebut tersangka sering mengonsumsi ganja.

Ardhito kemudian ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x