Dishub DKI Jakarta Terbitkan Aturan Jam Operasional Bus Transjakarta Selama Nataru

- 25 Desember 2021, 13:30 WIB
Bus TransJakarta.
Bus TransJakarta. /Hdi/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan jam operasional Bus Transjakarta dan kapasitas angkutan selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris dilansir Polda Metro Jaya pada 25 Desember 2021.

"Waktu layanan Transjakarta tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Angelina Betris.

Baca Juga: Dishub Surabaya Tempeli Stiker Khusus Laik Jalan di Kaca Depan Bus untuk Pastikan Zero Accident saat Nataru

Tahun ini, kebijakan berlaku mulai tanggal 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Adapun jam operasional Bus Transjakarta dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Pelayanan ini juga akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta.

Baca Juga: Penumpang Suroboyo Bus Sekarang Bisa Membayar dengan Kartu E Money, Ada Jaminan Perlindungan

Khusus pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pelayanan Transjakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x