Setelah Jeff Smith dan Bobby Joseph, Polisi Kembali Tangkap Artis Muda Berinisial RN Karena Narkoba

- 14 Desember 2021, 11:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /Yeni/PMJ News

Baca Juga: Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Spare Parts kendaraan dari Luar Negeri

Polisi sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1).

Ancaman hukuman yang diberikan antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah