Baca Juga: Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Spare Parts kendaraan dari Luar Negeri
Polisi sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1).
Ancaman hukuman yang diberikan antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
***