Korlantas Polri Gunakan Timbangan Portabel untuk Hindari Pelanggaran Over Kapasitas dan Insiden di Jalan

- 13 Desember 2021, 20:00 WIB
 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar demo penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar demo penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Dalam menjalankan tugasnya, sebentar lagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan dilengkapi dengan timbangan portabel.

Kegunaan timbangan portabel ini untuk mengukur jumlah beban muatan kendaraan di jalan raya, khususnya kendaraan roda empat.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi secara teknis kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, memiliki resiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Spare Parts kendaraan dari Luar Negeri

"Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dilansir dari Humas Polri pada Senin, 13 Deseember 2021 hari ini.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan kendaraan dengan muatan lebih, dapat menyebabkan kemacetan panjang.

Sebab kendaran tersebut akan melaju dengan kecepatan pelan sehingga akan menambah rangkaian kendaraan di belakangnya.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, Polri Tetap Gelar Operasi Lilin

“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan,” ucap Firman.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah