Didakwa Langgar UU Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet: Berasa Negara Punya Bapak Dia

- 12 Desember 2021, 21:00 WIB
Potret Rachel Vennya bersama kekasihnya saat berlibur di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Potret Rachel Vennya bersama kekasihnya saat berlibur di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. /Instagram.com @rachelvennya

MEDIA JAWA TIMUR – Kasus kabur dari karantina yang dilakukan oleh influencer atau selebgram Rachel Vennya masuk babak baru.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 10, Desember 2021.

Rachel Vennya menjadi terdakwa kasus kabur dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.

Pada persidangan tersebut, jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa resmi didakwa melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam kasus ini, Rachel Vennya dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

Baca Juga: Sidang Kasus Rachel Vennya dan Salim Nauderer Digelar Besok Pukul 13.00 WIB di PN Tangerang

"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," papar Jaksa, sebagaimana dikutip Medajawatimur.com dari PMJ News, Minggu, 12 Desember 2021.

Masih menurut Jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi.

Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai peran utama dalam mengatur kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rachel Vennya Diawali dengan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News Youtube Hitz Infotaiment


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x