Sidang Perdana Kasus Rachel Vennya Diawali dengan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa

- 10 Desember 2021, 21:30 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan.
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan. /Yeni/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Sidang perdana kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021 hari ini.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa didakwa melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Sidang Kasus Rachel Vennya dan Salim Nauderer Digelar Besok Pukul 13.00 WIB di PN Tangerang

"Dalam perkara ini, Rachel Vennya dibantu seseorang yang bernama Ovelina Pratiwi. Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke Tanah Air, setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa.

Menurut Jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi.

Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor RFS Seperti Pada Alphard Milik Rachel Vennya Bisa Juga Dimiliki Masyarakat!

Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x