Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru akan Diberikan Dana Tunggu untuk Sewa Rumah 6 Bulan

- 5 Desember 2021, 17:30 WIB
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M /BNPB

MEDIA JAWA TIMUR - Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., mengatakan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali akibat erupsi Gunung Semeru akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu setiap bulan.

Bantuan ini adalah bagian dari penanganan pasca bencana bagi warga yang terdampak, dan akan diberikan selama kurun waktu 6 bulan.

 

Seperti yang disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M pada rapat koordinasi tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru, Minggu, 5 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Pasirian hari ini.

Baca Juga: Polres Lumajang Dirikan Dapur Umum Darurat untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Ini Lokasinya

Pada saat itu disampaikan, BNPB akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru.

"Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak," jelas Suharyanto dilansir dari situs resmi BNPB. 

"Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan."

Baca Juga: 31 Organisasi Mendaftar di Pos Desk Relawan SRPB Jatim untuk Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: BNPB


Tags

Terkait

Terkini

x